Fiqih: Tata Cara Mandi Besar


Mandi Besar atau adus adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan karena kita dalam keadaan junub. tata caranya Adalah seseorang hendaknya membaca basmalah dengan niat menghilangkan hadas besar dengan mandi, lalu membersihkan kedua telapak tangan tiga kali, membersihkan apa yang ada di kemaluan (dan dubur) dan kotoran yang ada di sekitarnya, berwudu kecuali kedua kaki, karena dalam hal ini diperbolehkan menundanya hingga selesai mandi, memasukkan tangan ke air kemudian menyela-nyela rambut hingga ke akar-akarnya, kemudian membasuh kepalanya dengan tiga kali siraman air, menyiramkan air ke seluruh tubuh, diawali dengan bagian yang kanan dari atas ke bawah, lalu tubuh bagian kiri, memperhatikan tempat-tempat yang sulit terjangkau air, seperti pusar, ketiak, dua lutut, dan yang lainnya. Aisyah r.a. berkata, "Jika Rasulullah saw. mandi janabat, beliau membersihkan kedua tangannya sebelum memasukkannya ke dalam air, kemudian membersihkan kemaluannya, berwudu seperti wudu untuk salat, membasahi rambutnya dengan air, menyiram kepalanya dengan tiga siraman, dan menyiramkan air ke seluruh tubuhnya."

Cara tersebut adalah untuk laki-laki. Sedangkan untuk perempuan, ia cukup menyiramkan air di kepalanya tiga kali, dan menggosok badannya, dan tidak perlu membuka gulungan rambutnya. Ummu Salamah berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita dengan gulungan rambut tebal, apakah aku harus membukanya ketika mandi janabat(mandi besar)?" Rasulullah saw. menjawab, "Tidak usah, engkau cukup menyiramkan air tiga kali di kepalamu." (HR Tirmizi).


Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Orang yang Sedang Junub

Orang yang sedang junub tidak diperbolehkan melakukan hal-hal berikut.
Membaca Alquran, kecuali istiazah (membaca taawud) dan yang lainnya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut. Rasulullah saw. bersabda, "Wanita yang sedang haid dan orang yang sedang junub tidak boleh membaca apa pun dari Alquran." (HR Tirmizi, dan ia menyahihkannya). Ali r.a. berkata, "Rasulullah saw. membaca Alquran dalam setiap keadaan, kecuali ketika ia sedang junub." (HR Tirmizi).
Memasuki masjid, kecuali hanya melewatinya saja jika mendesak (terpaksa). Allah berfirman, "(Jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar lewat saja." (An-Nisa: 43).
Mengerjakan salat wajib atau salat sunah. Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian tidak mengerti apa yang kalian ucapkan, (jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar lewat saja, hingga kalian mandi." (An-Nisa: 43).
Menyentuh Alquran meskipun dengan menggunakan kayu atau yang lainnya. Allah berfirman, "Sesungguhnya Alquran ini adalah bacaan yang sangat mulia. Di kitab yang terpelihara. Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan." (Al-Waqi'ah: 77--79). Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah engkau menyentuh Alquran, kecuali engaku dalam keadaan suci." (HR Daru Quthni).

Sumber: Minhajul Muslim, Abu Bakar Jabir al-Jazairi

7 comments:

deni said...

oh gitu ya ,tapi gk ada doa -doa lain ya

shensei said...

ooohh truuss doa,nya apa

Anonymous said...

do'a nya apa dan

Unknown said...

Doanya yang bener kaya gimana?

Unknown said...

mana doanya,,ko ga ada..gimana saya bisa kalo ga dibikinin...do'a nya

Unknown said...

mana doanya,,ko ga ada..gimana saya bisa kalo ga dibikinin...do'a nya

Unknown said...

mana doanya,,ko ga ada..gimana saya bisa kalo ga dibikinin...do'a nya

Post a Comment

silahkan isi disini...terimakasih banyak

About Me

Labels

Komentar

Download Aman

Amankah File yang saya download????

Tukeuran Link

Pasang link saya, beritahu saya dan link anda akan terpasang di blog ini

Followers